Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Oktober 2011

Sholat Jama’ (Jamak) dan Qashar

Yang dimaksud dengan sholat jama’ adalah menggabungkan 2 sholat dalam 1 waktu. Sebagai contoh menggabungkan sholat Dhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya.

Dalil yang digunakan adalah:
1) Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

2)Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan. (HR Bukhori)

3) Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)

4) Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)

5) Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)

Ada beberapa syarat melakukan sholat jama’, yaitu:
1. Bepergian jauh dan tujuannya bukan untuk bermaksiat.
2. Apabila melakukan sholat berjama’ah, maka imamnya harus musafir juga.
3. Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan. Misalnya seorang dokter yang mesti melakukan operasi.

Ada 2 jenis sholat jama’, yakni:
1. Jama’ Taqdim (ada juga yg menuliskan ta’dim, takdim, dst)
Jama’ taqdim adalah ‘menarik’ lebih awal waktu sholat. Jadi, apabila kita hendak bepergian yg kira2 cukup jauh di waktu Dhuhur, usai sholat Dhuhur kita lanjutkan dengan sholat Ashar. Hal yang sama berlaku untuk sholat Isya’, yang dilakukan di saat Magrib.

Yang tidak diperbolehkan dijama’ taqdim adalah Dhuhur di waktu Subuh, ataupun Magrib di waktu Ashar. Selain itu tidak boleh menjama’ Ashar dg sholat Jum’at (di hari Jum’at).

Untuk melaksanakan sholat jama’ taqdim, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Kerjakan dulu sholat Dhuhur baru Ashar (atau Magrib dulu baru Isya).
b. Niat jama’ dilakukan saat hendak sholat Dhuhur atau Magrib. Dengan demikian, tidak sah jika niat jama’ dilakukan saat sholat Ashar atau Isya.
c. Dilakukan ‘menyambung’, dalam artian, tidak melakukan sholat sunnah setelah sholat Dhuhur atau Magrib.

2. Jama’ Takhir (ada juga yg menulis ta’hir, taqhir, dst)
Jama’ takhir kebalikan dari poin 1. Dengan demikian, kita ‘mengulur’ sholat di waktu berikutnya. Berdasarkan poin 1, maka kita bisa simpulkan bahwa jama’ takhir itu berarti sholat Dhuhur & Ashar di waktu Ashar, dan sholat Maghrib & Isya di waktu Isya.

Hal yg tidak diperbolehkan adalah Isya di saat Subuh dan Ashar di saat Maghrib.

Untuk melaksanakan sholat jama’ takhir, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Niat jama’ tetap dilakukan di saat sholat Dhuhur atau Magrib.
b. Kita masih berada dalam perjalanan pada saat Ashar atau Isya.

Khusus untuk sholat jama’ takhir, kita mesti mendahulukan waktu sholat yg terakhir. Sebagai contoh, jika kita jama’ takhir Dhuhur dan Ashar, maka kita sholat Ashar dahulu barulah sholat Dhuhur.

Tata cara sholat jama’ sama dengan sholat biasa.

Sementara itu, yang dimaksud dengan sholat qashar adalah menyingkat sholat. Sholat yang bisa disingkat hanya sholat dengan jumlah raka’at 4, yakni Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Magrib, terlebih lagi Subuh, tidak bisa disingkat.

Dalil-dalilnya:
1) “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An Nisa 101).

2) “Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: Rasululloh SAW apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat” (Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a)

3) “Telah berkata Ibnu Abbas: Rasululloh SAW pernah sembahyang jama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, bukan diwaktu ketakutan dan bukan di dalam pelayaran (safa). Lantas ada orang bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa Nabi SAW berbuat begitu? Ia menjawab: Nabi SAW berbuat bgitu karena tidak mau memberatkan seorangpun daripada umatnya”. (HR Imam Muslim)

4) Dari Muhammad bin Ja’far : ” Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan : “Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka’at hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata : “Artinya : Adalah Rasululloh SAW manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”. (HR Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).

5) Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab –radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal manusia telah aman ?!”. Sahabat Umar –radhiallahu anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasululloh SAW tentang hal itu dan beliau menjawab: “(Qashar itu) adalah sedekah dari ALLOH SWT kepadamu, maka terimahlah sedekah ALLOH SWT tersebut.” (HR. Muslim, Abu Dawud)

Untuk melakukan sholat Qashar, maka kita mesti berniat untuk sholat Qashar. Karena disingkat menjadi 2 raka’at, maka perlakuannya serupa dengan sholat Shubuh.

Selain itu ada juga syarat-syarat yang mesti diperhatikan:
1. Orang yang melakukan qashar = musafir.
2. Seseorang dikatakan musafir jika menempuh lebih kurang 88 km (atau lebih). Di hadits lain disebutkan bahwa Rasululloh SAW jika bepergian lebih dari 15 km, beliau juga melakukan qashar, seperti hadits berikut,“Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasululloh SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)

Pertanyaannya, apakah boleh kita menggabungkan jama’ dan qashar?

Di dalam bukunya, As-Shalah (hal 181), Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar menyatakan bahwa Rasululloh SAW pernah melakukan gabungan jama’ dan qashar sekaligus. Pendapat ini juga merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Semoga bermanfaat

Tentang Sholat dan Video Tata Cara Shalat

1. Berniat menjadi makmum.
Seorang makmum mesti berniat menjadi makmum. Apabila dia berniat menjadi imam, sementara kondisinya dia adalah makmum, maka bisa dikatakan tidak sah sholatnya.

2. Makmum WAJIB mengikuti gerakan imam.
Hal ini terutama jika makmum tersebut terlambat (masbuq). Dalilnya adalah hadits berikut,“Imam itu dijadikan hanyalah semata-mata agar diikuti. Apabila ia sudah takbir, bertakbirlah kamu; apabila dia ruku, rukulah kamu; apabila dia sujud, sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan berdiri, shalatlah kamu dengan berdiri.” (HR Bukhari)

*Terkait dengan dalil ini, maka menurut pendapat (penafsiran) pribadi, saya beranggapan seorang makmum mesti mengikuti gerakan imam, selama gerakan imam tersebut tidak menyalahi ketentuan/rukun sholat. Dengan demikian, jika seorang makmum tidak mengikuti gerakan imam (dia memisahkan diri dari imam yg dia ikuti), maka makmum tersebut ‘batal’ menjadi makmum dan dia dianggap sebagai sholat sendiri.

Hal ini seringkali terjadi saat qunut. Seperti saya pernah utarakan, qunut BUKANLAH harga mati. Dengan demikian, apabila imamnya qunut, hendaklah sang makmum ikut qunut, walau dia bukan penganut aturan qunut. Jika sang makmum tidak berqunut, berdasar penafsiran saya terhadap hadits di atas, maka sang makmum dianggap sholat sendiri.

Hal yg sama apabila sang imam tidak berqunut, lalu makmumnya berqunut. Maka sang makmum dianggap sholat sendiri, bukan berjama’ah.


3. Makmum DILARANG MENDAHULUI imam.
Perhatikan hadits berikut. Dari Anas r.a, Rasululloh SAW berkata,”Hai manusia, sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku’, sujud, berdiri, duduk, dan salam.” (HR Ahmad dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan, dari Abu Hurairah r.a, katanya telah bersabda Rasululloh SAW,”Apakah seseorang tidak takut, apabila ia, megangkat kepalanya mendahului imam, ALLOH akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai).”

Dengan demikian, jelaslah, bahwa seorang makmum itu TIDAK BOLEH mendahului imam. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, pada saat sholat berjama’ah, seringkali saya temui para makmum ‘balapan’ dengan imam dalam melakukan gerakan.

Agar seorang makmum tidak dianggap mendahului imam, hendaknya makmum tidak dulu melakukan gerakan hingga imam selesai melakukan gerakan. Biasanya, untuk mudahnya, selesainya sebuah gerakan diiringi dengan takbir.

Sebagai contoh, saat takbiratul ihram. Seorang imam akan mengucapkan “ALLOOOOOHU AKBAR”. Saat kata “Bar”, imam sudah menyedekapkan tangan. Saat itulah, makmum baru bergerak mengikuti gerakan imam, dengan melakukan takbiratul ihram dan menyedekapkan tangan.

Contoh lain, usai i’tidal (berdiri dari ruku) menuju sujud, imam mengucapkan “ALLOOOOOHU AKBAR”. Saat kata “Bar”, imam sudah dalam posisi sujud. Saat itu, makmum juga mengikuti imam.

Kenyataannya, seringkali saya dapati, terutama makmum di sisi kanan dan kiri, imam belum selesai mengucap “Bar”, mereka sudah bergerak mengikuti imam. Lebih ekstrim lagi pernah saya temui, seorang makmum sudah siap sujud, padahal sang imam baru i’tidal.

Dalil yg menguatkan adalah sebagai berikut, Abdullah bin Yazid berkata, “Al-Barra’ memberitahukan kepadaku, sedangkan dia bukan seorang pendusta, bahwa Rasululloh mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang membengkokkan punggungnya sehingga Nabi sujud. Kemudian sesudah itu kami turun untuk sujud.’”

Semoga kita bisa lebih memperhatikan sholat kita, terutama saat menjadi makmum.

4. Susunan makmum.
Susunan makmum, yang dicontohkan Rasululloh SAW adalaha sebagai berikut:
- Makmum laki-laki berdiri di belakang imam.
- Makmum anak kecil (laki-laki) berdiri di belakang makmum laki-laki.
- Makmum perempuan (dewasa ataupun anak kecil) berdiri di sebelah belakang makmum anak kecl laki-laki.

Dalil dari posisi ini adalah hadits berikut,”Nabi pernah mengatur barisan laki-laki dewasa di depan barisan anak-anak, dan barisan perempuan di belakang barisan anak-anak.” (Al Hadits)

Di beberapa tempat, saya pernah temui makmum perempuan sejajar dengan makmum laki-laki. Ketika saya konfirmasi kepada pengurus masjid, mereka mengatakan bahwa adalah hal sulit untuk menempatkan makmum perempuan di belakang makmum laki-laki karena tata ruang dari masjid mereka sudah begitu adanya.

Saya pribadi menyayangkan alasan itu, karena sebenarnya hal2 seperti itu masih bisa dicarikan solusinya.

5. Makmum mesti mendengarkan bacaan imam.
Dalilnya adalah,“Barangsiapa mengikuti imam, maka bacaan imam itu (menjadi) bacaan baginya.”. Hadits lain,”Dijadikan imam itu hanya untuk diturut. Karenanya, apabila ia takbir hendaklah kamu takbir, dana apabila ia membaca (Al Qur’an pada saat sholat), hendaklah kamu diam (mendengarkan).” (HR Ahmad)

6. Makmum menyebut aamiin.
Aamiin MESTI diucap oleh makmum apabila imam selesai membaca Al Fatihah. Dalilnya, Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda, “Apabila imam selesai mengucapkan, ‘Ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin ; maka ucapkanlah, ‘Amin.’ Karena sesungguhnya orang yang bacaannya bersamaan dengan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.”

Dalam hadits di atas juga disebutkan, sebaiknya ucapan aamiin ini bersama-sama dengan imam, karena dosanya akan diampuni, sebagaimana hadits berikut, Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila imam (dan dalam satu riwayat: pembaca 7/167) membaca amin, maka bacalah amin olehmu. Karena, malaikat juga mengucapkan amin. Sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan bacaan amin malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau.”

7. Makmum tidak boleh terpisah dari imam.
Untuk poin 7 ini, sedikitnya ada 2 pendapat:
a) Makmum MESTI BISA melihat imam

b) Makmum cukup bisa mendengar imam
Dalilnya: Abu Mijlaz berkata, “Boleh seseorang bermakmum kepada imam, meskipun di antara keduanya terdapat jalan atau dinding apabila dia dapat mendengar takbir imam.”

8. Makmum laki-laki TIDAK BOLEH berimam kepada imam perempuan.
Dalil dari poin 8 ini adalah hadits,“Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki.” (HR Ibnu Majah).

Barangkali pembaca akan teringat dengan kasus di New York beberapa tahun lalu, ketika ada seorang muslimah yg menjadi imam sholat dan ada makmumnya laki-laki. Belakangan diketahui bahwa muslimah tersebut adalah aktivis gerakan feminisme, yg beranggapan dalam Islam, perempuan juga punya hak yg sama untuk mengimami laki-laki.

Saya tidak tahu apakah dirinya pernah membaca hadits di atas, karena sudah jelas sekali aturannya.

9. Makmum mesti merapatkan shaf, terutama bila lebih dari 1 orang.
Hendaknya para makmum merapatkan shaf, karena shaf yg rapat merupakan keutamaan sholat. Dalil-dalil yg berkaitan dengan merapatkan shaf adalah sebagai berikut:
- Nu’man bin Basyir berkata, “Rasululloh bersabda, ‘Sungguh kamu sekalian meluruskan shaf-shafmu atau Allah memalingkan antara muka muka kamu.”
- Anas r.a. berkata, “Iqamah telah dikumandangkan, lalu Rasululloh menghadap kami dan bersabda, ‘Luruskanlah shaf-shaf kamu dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihatmu dari belakang punggungku.’ Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya ke pundak kawannya, dan kakinya ke kaki kawannya.”
- Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti. Karena itu, janganlah kamu menyalahinya. Apabila dia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kamu (1/179). Apabila dia ruku, maka rukulah kamu. Apabila dia membaca, ‘Sami’allaahu liman hamidah’ ; maka bacalah, ‘Rabbana wa lakal hamdu.’ Apabila dia sujud, maka sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu semua dengan duduk. Luruskan shaf (barisan) dalam shalat, sesungguhnya meluruskan shaf itu sebaik-baik shalat.”
- Anas mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf itu adalah termasuk kesempurnaan mendirikan shalat.”

Bagaimana posisi shaf yg rapat itu? Dalam hadits Anas sudah disebutkan, shaf yg rapat itu adalah pundak bertemu pundak, dan kaki bertemu kaki. Dalil lainnya adalah Nu’man bin Basyir berkata, “Aku melihat bahwa setiap orang di antara kami merapatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”

10. Posisi shaf yg utama bagi makmum.
Posisi yang dimaksud di sini bukanlah posisi seperti di poin 4.

Posisi shaf yg utama bagi laki-laki adalah di depan. Semakin depan (dekat dg imam), maka semakin utama. Sementara bagi perempuan, shaf terbaik adalah di belakang. Semakin belakang semakin utama bagi mereka.

Dalilnya adalah,“Sebaik-baik shaf (barisan) laki-laki itu di bagian depan, dan seburuk-buruknya di bagian belakang. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah di bagian belakang dan seburuk-buruknya di bagian depan.” (HR Muslim)

Semoga artikel ini bermanfaat dan meningkatkan gairah kita (terutama kaum laki-laki) untuk sholat berjama’ah.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls