Rabu, 26 Oktober 2011

materi cetak

Standar Kompetensi :
Standar Kompetensi : Memahami konsep pelepasan dan perubahan harta dan hikmahnya
Materi Pokok : Hibah, Shadaqoh dan Hadiah
Hasil Belajar : Siswa Dapat Menjelaskan hibah, shadaqoh, hadiah dan hikmahnya
Indikator Pencapaian : siswa dapat:
1. Menjelaskan tata cara hibah, shodaqoh dan hadiah
2. Menjelaskan hikmah hibah, shodaqoh dan hadiah
3. Mau melaksanakan hibah, shodaqoh dan hadiah
4. Merefleksikan hikmah hibah, shodaqoh dan hadiah dalam kehidupan

HIBAH, SHADAQAH DAN HADIAH
A. Pendahuluan
Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan karena bagian dari rukun Islam, demikian pula shodaqoh karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT. Shodaqoh bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat.
Dalam pengertian luas, shodaqoh bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun. Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shodaqoh. Maka pada materi yang singkat ini akan menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.



B. HIBAH
1. Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup
tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang. Firman Allah SWT.:


“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS.AlBaqarah:177). Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah. Sabda Nabi SAW. :

“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah kepadanya” (HR. Ahmad).

2. Rukun dan Syarat Hibah
a. Pemberi Hibah (Wahib) Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b. Penerima Hibah (Mauhub Lahu) Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu), diantaranya: Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c. Barang yang dihibahkan (Mauhub) Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub), diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d. Akad (Ijab dan Qabul), misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

3. Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
a. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, bajudansebagainya.
b. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
4. Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah
a. orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.:
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
1) Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
2) Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
3) Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5. Beberapa Masalah Mengenai Hibah
Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
6. Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
3. Dapat mempererat tali silaturahmi
4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.

C. SHADAQAH DAN HADIAH
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuaidenganSabdaRasulullahSAW. :
تَبَسُّمُكَ فِىوَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesame manusia (hablumminannaas).

2. Hukum Shadaqah dan Hadiah
Hukum shadaqah adalah sunah, Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh ditinggalkan. Sabda Rasulullah SAW.:
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR. Bukhari).

3. Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yangberprestasi.
b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
4. Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
a. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b. Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang terlantar.
c. Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d. Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.

5. Rukun Shadaqah dan Hadiah
a. Pemberi shadaqah atau hadiah.
b. Penerima shadaqah atau hadiah.
c. Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan suka.
d. Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).

6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
Hikmah Shadaqah:
a. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b. Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c. Akan dicintai Allah SWT.
Hikmah Hadiah
1) Menjadi unsur bagi suburnya kasih saying
2) Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW.:“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).

D. RANGKUMAN
1. Shodaqoh adalah setiap kebaikan yang diberikan kepada orang lain, baik berbentuk materi maupun moril.
2. Shadaqoh adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT, sehingga selain akan memperoleh pahala yang banyak juga dapat mencegah bencana dan memadamkan amarah Allah SWT.
3. Hibah adalah pemberian barang atau manfaat dari seseorang kepada orang lain tanpa sebab dan tidak mengharapkan sesuatu kecuali ridho Allah.
4. Barang yang sudah dihibahkan kepada orang lain tidak boleh diambil kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya jika menimbulkan madharat atau fitnah di kemudian hari.
5. Hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.

EVALUASI
A. Berilah tanda silang (x) pada salah satu a, b, c atau d sebagai jawaban yang anda anggap benar!
1. Menurut hadits dibawah ini, bahwa shodaqoh selain dapat memadamkan amarah Tuhan, juga…..
a. Menolak bencana kejelekan
b. Mencegah kejahatan manusia
c. Menolak kematian yang buruk
d. Mencegah daripada siksa neraka
2. Dalam masalah wakaf ada nadzir. Nadzir adalah….
a. Pihak yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
b. Pihak yang memberikan wakaf
c. Badan/organisasi yang diberi wakaf
d. Saksi dalam penyerahan wakaf
3. Menurut hadits Nabi SAW orang menarik kembali apa yang telah dihibahkan adalah laksana…….
a. Orang yang menelan kembali ludahnya
b. Anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahnya
c. Memakan daging bangkai saudaranya
d. Kucing yang memakan bangkai tikus
4. Dibawah ini merupakan hikmah hibah, kecuali….
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesame
b. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c. Dapat mempererat tali silaturahmi
d. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka
5. Yang dimaksud hibah manfaat adalah…
a. Memberikan suatu benda untuk dimanfaatkan
b. Memberikan ilmu yang bermanfaat
c. Menghibahkan benda untuk jangka waktu yang ditentukan
d. Menghibahkan manfaat benda, tapi pemiliknya tetap pada si pemberi.
6. Orang yang hampir meninggal ( maridil maut) lalu memberikan hibah kepada ahli warisnya, maka status hukum hibah tersebut adalah….
a. Haram
b. Makruh
c. Sunnah
d. Boleh
7. Shadaqoh pengertiannya sangat luas. Sehingga setiap kebaikan yang kita berikan pada orang lain adalah shadaqoh. Ada tiga perbuatan yang termasuk shadaqoh, kecuali….
a. Menyingkirkan batu di jalan
b. Manyingkirkan paku di jalan
c. Menyingkirkan tulang di jalan
d. Menyingkirkan duri di jalan
8. Menghibahkan harta itu harus adil, tetapi apabila mau melebihkan antara satu dengan lainnya maka lebihkanlah kepada…..
a. Anak perempuan
b. Anak laki-laki
c. Saudara
d. Orang yang paling berjasa
9. Pemberian atau pengalihan hak pribadi untuk kepentingan umum dalam bentuk benda atau harta disebut….
a. Shadaqoh
b. Hadiah
c. Wakaf
d. Hibah
10. Orang yang boleh menarik kembali hibahnya yang sudah diberikan kepada orang lain adalah….
a. Hibah anak kepada orang tuanya
b. Hibah orang tua kepada anaknya
c. Hibah tuan kepada budaknya
d. Hibah seseorang kepada yatim piatu

B. Jawabanlah soal-soal di bawah ini dengan tepat!
C.
11. Tulislah pengartian shadaqoh, hibah dan hadiah!
12. Tulislah persamaan dan perbedaan hibah dan wakaf!
13. Apa perbedaan antara shadaqoh dan suap? Jelaskan argument anda!
14. Jelaskan bagaimana caranya agar kita menjadi orang yang dermawan!
15. Dalam kaitannya dengan konsep shadaqoh, jelaskan pengertian ikhlas dan ria!

16. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
17. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
18. Dapat mempererat tali

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls